Pada Desember tahun 2000 Umar Petek memutuskan untuk pulang ke Indonesia dengan tujuan ingin memperkenalkan istrinya yang berasal dari Plipina kepada keluarga besar yang berada di Indonesia.
Baca Juga: Ini Tanggapan Dedy Corbuzier Mengenai Kasus Mario Dandy Satrio, Simak Selengkapnya
Mulai dari tahun 2000 itulah Umar Patek ikut serta dalam kasus terorisme di Indonesia yakni Bom Natal 24 Desember 2000 dan juga ikut terlibat sebagai asisten koordinator lapangan pada peledakan bom di Bali.
Pada 21 Juni 2012 pengadilan Indonesia menghukum Umar Patek 20 tahun penjara karena pembunuhan dan pembuatan bom. Dia dinyatakan bersalah atas semua enam tuduhan, termasuk keterlibatan dalam serangan terhadap gereja-gereja pada malam Natal 2000.
Jaksa tidak menuntut hukuman mati pada Umar Patek dan selama proses persidangan ia meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan bahwa tidak akan melakukan apa pun lagi pada bahan kimia campuran untuk bahan peledak.
Tinggalkan Balasan