Pada 21 Juni 2012 pengadilan Indonesia menghukum Umar Patek 20 tahun penjara karena pembunuhan dan pembuatan bom. Dia dinyatakan bersalah atas semua enam tuduhan, termasuk keterlibatan dalam serangan terhadap gereja-gereja pada malam Natal 2000.
Jaksa tidak menuntut hukuman mati pada Umar Patek dan selama proses persidangan ia meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan bahwa tidak akan melakukan apa pun lagi pada bahan kimia campuran untuk bahan peledak.
Dan kini Umar Patek telah bebas dari penjara, dan hal itu membuat ketakutan sendiri bagi masyarakat dikarenakan rekam jejak ia dalam kasus terorisme yang terjadi di Indonesia.
Moment ketika keluarga mulai menerima dan merangkul kembali Umar Petek itulah menjadi alasan terbesarnya untuk insyaf dan juga peran anggota Densus 88 dalam melakukan pendekatan kepada dirinya serta keluarga membuat dirinya semakin yakin untuk insyaf dan bertaubat.
Rasa bersalah dan juga berdosa selalu menghatui Umar Petek atas korban-korban yang terluka atau meninnggal di kejadian terseut. Ia pun merasa takut atas pertanggung jawaban nya nanti di akhirat.
Baca Juga: Perdebatan Hangat Antara Najwa Shihab, Anang Hermansyah dan Rocky Gerung Bahas Isu-isu Perempuan
Sampai 2030 Umar Petek akan terus diawasi, dan Umar Petek menyakinankan bahwa ia tidak akan melalukan hal tersebut lagi dan bersumpah akan membela tanah air serta dirinya akan membantu pemerintah dalam menuntaskan kasus terosisme di Indonesia.

