HARIANMEMOKEPRI.COM– Persidangan kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni akhirnya mencapai putusan.

Putusan ini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/8), majelis hakim memutuskan hukuman untuk Ammar Zoni.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa mantan suami Irish Bella tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu.

“Menyatakan, terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” kata majelis hakim, seperti dikutip dari Liputan6.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar Zoni. Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara dapat ditambah tiga bulan.

Hukuman penjara yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani oleh pesinetron tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Adapun tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum, Ammar Zoni sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba. Namun, majelis hakim hanya memutuskan Ammar sebagai pemakai.

“Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas majelis hakim.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan bahwa tuduhan sebagai pengedar tidak terbukti.

“Jadi perbuatannya terbukti, tapi unsur-unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar adalah pengedar atau penjual seperti yang dituduhkan jaksa,” ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jon menambahkan bahwa Ammar hanya dianggap sebagai pemakai dengan barang bukti melebihi aturan dalam surat edaran MA.

Kuasa hukum Ammar juga menegaskan bahwa kliennya hanya merugikan diri sendiri.

“Dia sebagai pemakai. Cuma, hakim memutuskan, melebihi dari surat edaran MA nomor 10. Jadi, clear sekarang, Ammar bukan penjual dan pengedar. Dia untuk dirinya sendiri, tidak ada yang dirugikan,” papar Jon.

Jon merasa puas dengan putusan tersebut, namun belum mengetahui langkah berikutnya yang akan diambil oleh jaksa.

“Ya kalau kita kan terima. Kalau jaksa, nanti tanya sama jaksanya,” pungkas Jon Mathias.