HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan melalui penerapan Land Management System (LMS).
Melalui sistem tersebut, seluruh pemegang alokasi lahan diwajibkan melaporkan secara mandiri perkembangan perizinan dan pembangunan sebagai bentuk komitmen dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mencegah terjadinya lahan tidur sekaligus mempercepat realisasi investasi di Kota Batam.
Menurut Amsakar, LMS memungkinkan BP Batam memantau secara langsung progres pembangunan pada setiap lahan yang telah dialokasikan.
Dengan demikian, proses evaluasi terhadap pemegang alokasi lahan dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan.
Saat ini, sejumlah perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi ke dalam LMS.
Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tengah dipersiapkan untuk segera masuk dalam sistem tersebut.
“Melalui sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” kata Amsakar.
Ia menegaskan, BP Batam memiliki kewenangan menarik kembali alokasi lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026.
Data BP Batam mencatat masih terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL).
Lahan tersebut telah dialokasikan kepada pemegang hak, namun hingga kini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Amsakar menjelaskan bahwa lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan.
Lahan tidur merupakan aset yang telah diberikan kepada pemegang alokasi tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan, sedangkan lahan yang belum dialokasikan masih menjadi aset yang belum diberikan kepada pihak mana pun.
Melalui implementasi LMS dan evaluasi berkala, BP Batam berharap seluruh pemegang alokasi lahan dapat lebih disiplin memenuhi kewajibannya sehingga pemanfaatan lahan menjadi lebih optimal dan mampu mendukung pertumbuhan investasi serta pembangunan di Batam.

