HARIANMEMOKEPRI.COM – Peringatan Hari Raya Waisak 2570 Buddha Era (BE) membawa kebahagiaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Sebanyak 19 narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2026 yang diserahkan dalam sebuah kegiatan di Aula Lapas Narkotika Tanjungpinang, Minggu (31/5/2026).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, Aris Munandar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Ditjenpas Kepri, Encup Supriyadi, Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Fauzi Harahap, serta jajaran pejabat dan pegawai lapas.
Pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Program ini juga menjadi bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan oleh Aris Munandar, ditegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga wujud penghargaan negara terhadap upaya perbaikan diri yang dilakukan warga binaan selama menjalani masa hukuman.
“Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ucap Aris Munandar.
Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Khusus di Lapas Narkotika Tanjungpinang, seluruh penerima remisi masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I).
Dari 19 narapidana yang menerima remisi, enam orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, delapan orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima orang memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan.
Selain menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik, pemberian remisi juga memberikan manfaat bagi negara, termasuk membantu efisiensi anggaran pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan bahwa pemberian remisi secara nasional mampu menghasilkan penghematan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah.
Kegiatan penyerahan remisi di Lapas Narkotika Tanjungpinang berlangsung dengan khidmat, aman, dan lancar. Momentum Hari Raya Waisak ini diharapkan semakin mendorong warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, baik secara spiritual maupun sosial, selama menjalani proses pembinaan di dalam lapas.

