HARIANMEMOKEPRI.COM — Kondisi overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mendorong pihak lapas mengambil langkah relokasi warga binaan.

Sebanyak 20 orang warga binaan dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Selasa (16/12/2025).

Pemindahan tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat yang melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kasubsi Peltatib, serta petugas pengamanan lapas. Seluruh rangkaian proses berjalan tertib dan aman tanpa kendala berarti.

Berdasarkan data lapas, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang saat ini mencapai 725 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya mampu menampung 354 orang.

Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada keamanan serta kualitas pembinaan yang diberikan kepada warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menyampaikan bahwa relokasi merupakan langkah strategis untuk mengendalikan jumlah penghuni dan menjaga stabilitas lapas.

“Dengan adanya pemindahan ini, kami berharap situasi hunian menjadi lebih proporsional sehingga pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara maksimal,” katanya.