HARIANMEMOKEPRI.COM — Sepuluh orang narapidana Rutan Kelas I Tanjungpinang berpindah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (9/10/2024).

Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini tiba di Lapas Narkotika melalui Pintu Utama (P2U) dengan pengawalan ketat pihak kepolisian serta petugas pemasyarakatan dan menjalani serangkaian prosedur penerimaan sesuai protokol yang berlaku.

Setibanya di Lapas Narkotika KelasIIA Tanjungpinang, para narapidana menjalani pemeriksaan fisik secara menyeluruh serta pemeriksaan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa masuk.

Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka diarahkan ke ruang registrasi untuk pencatatan administrasi lebih lanjut oleh staff registrasi dan melakukan verifikasi berkas yang diperlukan.

Kepala Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang Bejo menyampaikan bahwa penerimaan narapidana baru ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan untuk menjaga ketertiban di lingkungan Lapas.

“Proses pemindahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manajemen kapasitas di Rutan Tanjungpinang, serta memastikan para WBP mendapatkan fasilitas pemasyarakatan yang sesuai,” ujarnya.

Proses serah terima antara Rutan Kelas I Tanjungpinang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh kedua pihak, disertai dengan foto bersama sebagai dokumentasi resmi.