HARIANMEMOKEPRI.COM — Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan arahan kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Rutan Batam, Selasa (21/2023).

Sebanyak 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam ini diberikan arahan dari Kepala Keamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Syahrinaldi.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Sampaikan Ranperda APBD Tahun 2024 Sebesar Rp986 Milyar

Kepala Keamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Syahrinaldi menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan, antara lain:

Hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan yakni 

Baca Juga: 2024 Upah Minimum Provinsi Kepri Naik Rp3,4 Juta Dari Tahun Sebelumnya

Hak untuk mendapatkan pembinaan, hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan pekerjaan, dan hak untuk mendapatkan kunjungan.

Baca Juga: Usai Kalah Dengan Irak 1-5, Shin Tae Yong Ingin Anak Asuhannya Menang Lawan Filipina Malam Nanti

Sedangkan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi kewajiban mentaati tata tertib, kewajiban mengikuti pembinaan, kewajiban menjaga kebersihan, dan kewajiban menjaga keamanan.

Syahrinaldi juga menyampaikan larangan-larangan yang harus dihindari oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kenapa Seseorang Terlambat Menikah Dan Berapa Usia Tepat Melakukan Pernikahan ?, Berikut Penjelasannya

Larangan tersebut meliputi larangan membawa senjata tajam, larangan membawa narkoba, larangan melakukan perjudian, larangan melakukan hubungan badan, dan larangan melakukan pelanggaran lainnya

Syahrinaldi mengingatkan kepada para WBP untuk mengikuti aturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Baca Juga: Hasan Dorong Pemanfaatan Sorgum Alternatif Pangan Berkualitas

“Aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di dalam lapas,” ujarnya.

Syahrinaldi berharap agar para Warga Binaan Pemasyarakatan dapat mengikuti pengarahan tersebut dengan baik.

Baca Juga: Jaksa Masuk Sekolah: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Berikan Pemahaman Dampak Bahaya Narkotika Bagi Siswa

Ia juga berharap agar para WBP dapat menjadi WBP yang disiplin dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Kami berharap agar para WBP dapat mengikuti pengarahan ini dengan baik. Ikuti aturan yang berlaku di lapas ini, dan jadilah WBP yang disiplin dan patuh terhadap aturan,” pungkas Syahrinaldi