HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kali ini, kegiatan edukatif tersebut digelar di SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Bintan, Selasa (29/07/2025), dengan mengangkat tema Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Anti Perundungan, dan Bijak Bermedia Sosial.
Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, didampingi oleh Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, serta sejumlah anggota tim lainnya.
Dalam paparannya, Yusnar menekankan bahaya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara narkotika yang berasal dari tanaman atau sintetis dan bersifat adiktif dengan psikotropika yang memengaruhi sistem saraf pusat dan perilaku.
Yusnar juga menguraikan ketentuan hukum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk klasifikasi golongan serta ancaman hukuman yang dapat mencapai pidana mati.
“Siswa perlu memahami bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak kesehatan dan masa depan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” ujarnya.
Sementara itu, Kadek Agus Ambara Wisesa menyampaikan materi tentang perundungan atau bullying yang masih sering terjadi di lingkungan sekolah.
Kadek Agus menjelaskan definisi, bentuk-bentuk, dampak psikologis bagi korban maupun pelaku, serta pentingnya membangun lingkungan belajar yang aman dan inklusif.
“Bullying dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari perbedaan fisik, kepercayaan diri rendah, hingga kurangnya dukungan sosial. Semua pihak, termasuk sekolah, harus terlibat aktif dalam pencegahannya,” katanya.
Selain itu, narasumber juga membahas isu literasi digital dan etika bermedia sosial. Dijelaskan bahwa media sosial memiliki dampak positif, seperti memperluas informasi dan konektivitas, namun juga membawa risiko seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, hingga pelanggaran privasi.
Dalam konteks ini, Undang-Undang ITE terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024, turut disampaikan sebagai dasar hukum yang mengatur aktivitas digital masyarakat.
Kegiatan yang diikuti sekitar 150 siswa dan guru ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif.
Para siswa tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd., menyambut baik pelaksanaan program JMS ini. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kontribusi Kejati Kepri dalam mendukung pembinaan karakter dan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.
“Program ini sangat relevan dan bermanfaat dalam membekali siswa dengan pengetahuan hukum yang akan berguna tidak hanya di sekolah, tetapi juga di tengah masyarakat,” ujarnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri diharapkan menjadi jembatan strategis antara institusi hukum dan dunia pendidikan dalam menciptakan generasi muda yang cerdas hukum, berintegritas, dan bertanggung jawab.

