HARIANMEMOKEPRI.COM — Polemik distribusi dan harga minyak goreng rakyat merek MinyaKita di Kabupaten Bintan mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan.

HMI mendorong pemerintah daerah bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara menyeluruh untuk memastikan distribusi MinyaKita berjalan sesuai ketentuan sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Formateur/Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan, Ilham Bani Arrasyid, mengatakan persoalan tersebut perlu disikapi secara serius dengan tetap mengedepankan data dan proses hukum, Senin (31/8/2026)

Pihaknya melihat persoalan MinyaKita ini harus disikapi secara serius, tetapi tetap dengan mengedepankan data dan proses hukum.

“Jika memang ditemukan adanya pelanggaran dalam distribusi, penimbunan, permainan harga, ataupun praktik yang merugikan konsumen, maka harus diusut secara transparan dan ditindak sesuai ketentuan,” ujar Ilham.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di tingkat pengecer. Pemerintah dan aparat diminta menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor hingga pengecer.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan harga MinyaKita di lapangan.

Sebelumnya, Satgas Pangan Bintan menemukan MinyaKita dijual dengan harga Rp17.500 per liter di Pasar Barek Motor Kijang.

Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Satgas Pangan kemudian menyatakan akan menelusuri jalur distribusi MinyaKita dari distributor hingga pengecer.

“Kalau persoalannya hanya terjadi di tingkat pengecer, tentu harus dilihat apa penyebabnya. Tetapi kalau ada mata rantai distribusi yang membuat harga meningkat secara tidak wajar, itu yang harus dibuka. Jangan sampai masyarakat sebagai konsumen justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.

Ilham juga mengingatkan bahwa ketentuan terkait tata kelola MinyaKita telah diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dalam ketentuan tersebut, pengecer wajib menjual Minyak Goreng Rakyat dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Adapun HET MinyaKita yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

HMI menilai tata niaga MinyaKita juga perlu diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat memicu kelangkaan maupun kenaikan harga di tingkat masyarakat.

“Bagi kami, MinyaKita bukan sekadar komoditas perdagangan. Ini berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga dan keberlangsungan UMKM. Ketika harga naik dan pasokan tidak stabil, masyarakat kecil dan pelaku usaha yang paling cepat merasakan dampaknya,” katanya.

Selain pengawasan, HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan meminta Satgas Pangan Polres Bintan, Dinas Perdagangan, serta instansi terkait menyampaikan hasil pengawasan kepada publik secara proporsional.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, HMI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka guna mencegah keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa harga di atas HET, tetapi tidak mengetahui apa penyebabnya. Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana MinyaKita didistribusikan dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi penyimpangan,” tambah Ilham.

Ia menegaskan, HMI tidak bermaksud mengarahkan persoalan tersebut menjadi tudingan terhadap pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan.

Menurutnya, dugaan yang berkembang harus dijawab melalui proses investigasi yang objektif dan berdasarkan fakta.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu. Tetapi dugaan yang berkembang harus dijawab dengan pemeriksaan yang serius. Kalau benar ada pelanggaran, tindak tegas. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik. Prinsipnya sederhana, distribusi harus transparan, harga harus sesuai ketentuan, dan masyarakat harus dilindungi,” pungkas Ilham.