HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kepri membuka program Rehabilitasi Sosial dan Medis bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (16/5/2024).

Sebanyak 40 warga binaan mengikuti program ini, dengan rincian 10 orang untuk rehabilitasi medis dan 30 orang untuk rehabilitasi sosial.

Kedua program ini akan berjalan selama 6 bulan, mulai Mei hingga November 2024, bekerja sama dengan BNNK, BNNP, dan instansi kesehatan terkait.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kepri, Dannie Firmansyah, mengatakan bahwa rehabilitasi medis akan ditangani oleh pihak medis. Sementara itu, rehabilitasi sosial bertujuan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan sosial agar tidak kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba setelah mereka kembali ke masyarakat.

“Nanti yang bisa menentukan itu dari tim medis sendiri, apakah mereka masih ketergantungan atau hanya perlu disembuhkan dari pikiran untuk menggunakan narkoba,” jelas Dannie.

Dannie menjelaskan bahwa tujuan dari program rehabilitasi ini adalah agar ke depannya para warga binaan tidak kembali menggunakan narkotika. “Kita berharap setelah mengikuti rehabilitasi sosial maupun medis, mereka tidak akan mengulangi menggunakan narkoba,” ujarnya.

Dalam program rehabilitasi sosial dan medis ini, warga binaan akan dibimbing oleh tim konselor dan assessor yang telah ditunjuk. “Kami meminta kepada konselor dan assessor untuk menanamkan kepada mereka agar tidak menyentuh narkoba lagi,” terangnya.

Dannie menambahkan bahwa kedua program ini hanya ada di Lapas Kelas IIA dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang mendapatkan anggaran dari Kemenkumham pusat khusus untuk Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami berharap program ini bisa merata, bukan hanya di Lapas saja. Kemarin kami sudah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Lapas Batam yang jumlah penghuninya 1005 orang, di mana 857 orang di antaranya adalah pengguna narkoba,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala BNNK Tanjungpinang Kombes Pol Heryanto menjelaskan bahwa program rehabilitasi ini bertujuan untuk menyadarkan warga binaan. “Dengan program ini, kami berterima kasih kepada Kadivpas yang secara langsung melakukan pencegahan narkotika di Lapas,” ungkapnya.

Selain itu, program rehabilitasi ini secara otomatis menjadikan warga binaan sebagai kader atau relawan anti-narkotika di lingkungan Lapas dan ketika mereka sudah berada di tengah masyarakat.

“Pemulihan adalah tanggung jawab negara dan hak setiap warga negara. Dalam proses pemulihan ini kita masih terbatas, oleh karena itu BNNK dan Kemenkumham terus mendorong program yang telah dicanangkan,” pungkasnya