batampos.co.id – DPRD Kota Batam mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera menyediakan lahan parkir, agar pengendara tidak memarkir kendaraannya di badan jalan, seperti di sepanjang Jalan Engku Putri Batamcenter. Sebab, yang terjadi selama ini, lahan parkir tidak disediakan, tapi kendaraan yang parkir semabarang ditertibkan.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak menyebutkan, keterbatasan lahan parkir memang menjadi faktor utama banyaknya parkir liar. Karenanya, penambahan sarana parkir merupakan solusi terbaik. “Pengendara tak lagi mempunyai pilihan dalam memarkirkan kendaraannya. Sebab, sampai saat ini lahan parkir di Batam sangat minim, sedangkan pertumbuhan kendaraan terus meningkat tajam,” kata Jefri, Selasa (6/12). Menurut Jefri, pemerintah sebagai pemberi pelayanan terhadap masyarakat seharusnya menyediakan sarana parkir khusus terlebih dahulu, sebelum adanya penindakan atau penderekan, seperti yang terjadi saat ini. “Makanya kami meminta sediakan dulu sarana parkir khususnya. Dimana saja, berapa titik. Dan kalau masih ada yang masih membandel, baru ditindak,” tuturnya. Ia mencontohkan, kendaraan yang parkir sembarang di depan Kantor Wali Kota dan Imigrasi. Penyebabnya, lahan parkir minim membuat pengendara motor memarkirkan kendaraannya di area larangan parkir. “Gimana masyarakat mau datang ke Kantor Wali Kota, Imigrasi atau Kantor Pengadilan kalau lahan parkir khusus itu belum ada. Gak mungkin kan mereka ke Imigrasi, lalu parkirnya di Mega Mall atau Alun-Alun Engku Putri,” terang Jefri. Selain itu, terbatasnya lahan parkir kerap dimanfaatkan beberapa oknum untuk menyediakan lahan yang ada. Ketika ada orang yang menyediakan lahan sekalipun liar, maka praktik parkir liar akan terus merambah. “Makanya Dishub (Dinas Perhubungan, red) juga harus memasang prioritas angkutan umum yang layak, aman, dan juga nyaman. Sehingga para pengendara bisa memiliki pilihan lain, yakni dengan naik angkot,” ujarnya. Ia menambahkan, bila dilihat dari regulasi, penderekan di tepi jalan yang dilakukan Dishub belum memiliki sanksi hukum pada peraturan daerah (Perda) parkir yang lama. “Ranperda Perda Parkir sendiri kan masih dibahas. Di Perda lama juga tak ada ketentuan hukum menderek dan mendenda kendaraan parkir sembarangan. Ini kan tak boleh, karena Perda sendiri belum disahkan,” tegasnya. Untuk itulah, kata Jefri, pemerintah seharusnya memberikan ruang parkir khusus yang memadai. Apakah itu dalam bentuk gedung parkir atau sebagainya. “Kalau ini sudah disiapkan, tak ada lagi yang parkir liar seperti di depan Imigrasi itu,” kata Ketua DPD PKB tersebut. Sementara itu, penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan baik depan Kantor Wali Kota, Imigrasi maupun Kejasaan Negeri, dikeluhkan warga. Irwan, 29, misalnya. Ia lebih memilih memarkirkan kendaraannya di depan Kantor Imigrasi karena lebih dekat berjalan kaki menuju Kantor Imigrasi. Selain itu, warga juga tidak diperbolehkan parkir di halaman Kantor Imigrasi oleh petugas Imigrasi. “Saya cuma sebentar kok. Saya parkir di sini karena tidak ada lagi parkir yang dekat. Mau parkir di dalam (kantor Imigrasi, red) tidak boleh,” ujarnya. Menurutnya, ia sebenarnya telah mengetahui kendaraan yang parkir di bahu jalan telah ada penertiban beberapa waktu yang lalu Ia juga menyadari telah melanggar peraturan lalu lintas dengan mengabaikan rambu dilarang parkir. “Seharusnya di kantor pelayanan mayarakat seperti ini ada lahan parkirnya. Jadi kendaraan mayarakat yang ada urusan di kantor ini parkirnya tidak mengganggu jalan,” ucapnya. Belum Ada Dasar Hukum Kepala Dishub Kota Batam, Zulhendri mengaku menderek kendaraan yang parkir sembarang belum memiliki dasar hukum, dalam hal ini Perda. “Jadi memang belum ada dasar hukumnya, kebijakan kita ajalah di lapangan. Ya kita lakukan (derek), kalau menunggu (aturan), itu saja sudah susah,” kata Zulhendri di kantor DPRD Batam, sore kemarin. Menurutnya pejabat boleh bertindak di luar ketentuan demi kepentingan umum dalam waktu tertentu dan sifatnya sesaat. “Saya melanggar aturan demi kepentingan umum pada saat tertentu saja, itu boleh, itu deskresi namanya. Kalau nggak begini susah,” ujarnya. Namun demikian, dia menegaskan, penilangan yang dilakukan bersamaan dengan penindakan derek bukan tanpa aturan. Dalam hal ini pihaknya bersama polisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Itu penindakannya (tilang) juga. Sudah ada tanda dilarang parkir tapi masih parkir, sudah kita imbau, kita derek dan tilang,” paparnya. Dia mengimbau agar masyarakat parkir di area parkir DPRD Batam. “Bisa (parkir di tempat parkir DPRD, red), kita sudah koordinasikan itu,” ucapnya. Dia menambahkan, Pemko Batam berencana akan membangun fasilitas parkir di Taman Aspirasi Batam. Rencananya lima lantai. Lantai satu, dua dan tiga diperuntukkan untuk parkir, sementara lantai empat dan lima untuk foodcourt. “2017 ini kita Detail Engineering Design (DED) dulu lah, tentang aset kepemilikan termasuk penyelesaian asetnya. Kalau target pembangunannya 2018, finishing-nya 2018 juga. Tapi ini kalau jadi,” sebutnya. sumber: batampos(dot)co(dot)id
Tinggalkan Balasan