HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemko Batam akan berpartisipasi pada kegiatan kolaboratif KPK RI di seluruh daerah.Kegiatan kolaboratif ini merupakan Ajakan Antikorupsi di Daerah tahun 2024 sebagai bentuk upaya pencegahan maupun korupsi di lingkungan Pemko Batam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa sebenarnya Kampanye antikorupsi bukan hal yang baru bagi Pemko Batam.
Dengan berbagai upaya kolaboratif bersama Perangkat Daerah Kota Batam yang diasistensi oleh Inspektorat Daerah Kota Batam, bersama instansi terkait lainnya.
“Dengan adanya ajakan KPK RI kepada seluruh Pemerintah Daerah dan BUMD untuk berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi kepada masyarakat, Pemko Batam tinggal meneruskan apa yang telah dilakukan selama ini,” terang Rudi, Sabtu (29/6/2024)
Dalam hal ini, Pemko Batam telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi. Salah satu bentuk pencegahannya yakni dengan mengoptimalkan dan memperbaiki sistem layanan, Mal Pelayanan Publik (MPP).
Di Kota Batam optimalisasi dan perbaikan sistem pelayanan itu telah dilakukan di seluruh OPD Pemko Batam atas arahan Walikota Batam Muhammad Rudi.
Hal ini dalam rangka pencegahan korupsi, Pemko Batam telah melaksanakan aktualisasi program anti korupsi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang.
Sebagai informasi, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang terjadi di daerah, KPK RI mengajak Gubernur, Bupati/Walikota dan Direktur Utama BUMD untuk berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi.
Pemerintah daerah dan BUMD diimbau untuk menayangkan, mereplikasi, memodifikasi dan menyebarluaskan materi kampanye antikorupsi kepada masyarakat melalui berbagai saluran/platform media offline maupun online yang dimiliki.
Kampanye antikorupsi tersebut, juga bisa dilakukan di media sosial maupun dalam bentuk banner dan spanduk di semua Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintahan masing-masing.
Selanjutnya, KPK RI akan memberikan apresiasi bagi 10 Pemerintah Daerah dan BUMD terbaik sesuai kualifikasi teknis (lampiran) yang secara aktif turut melakukan kampanye antikorupsi.
Ajakan ini didasarkan pada konsep upaya pencegahan korupsi harus dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa.
Peran serta elemen bangsa ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik,
Melaporkan penerimaan gratifikasi (untuk para aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi.
Tinggalkan Balasan