BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mulai mematangkan pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Pembahasan dilakukan bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam rapat yang berlangsung Selasa (3/11/2026).

Rapat yang digelar di DPRD Kota Batam tersebut dipimpin Ketua Pansus Anwar Anas, didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, SH. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, yakni Amirsyah, Jamson Silaban, SH, dan Ir Anang Adhan. Hadir pula Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj Siti Nurlailah, ST, MT.

Dari pihak Pemko Batam, rapat dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari bersama sejumlah pejabat Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Setdako Batam.

1001669296
Pansus DPRD Kota Batam saat Pembahasan bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (3/11/2026). (Foto: DPRD Batam)

Pansus Inventarisasi Substansi dan Jadwalkan FGD

Ketua Pansus Anwar Anas menjelaskan, pembahasan revisi Ranperda tidak hanya berfokus pada penyempurnaan draf regulasi, tetapi juga mengidentifikasi berbagai substansi yang perlu mendapat perhatian khusus.

Pansus DPRD Batam juga mulai menyusun agenda pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan sekaligus memastikan proses revisi berjalan secara komprehensif.

“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat. Kami turut menginventarisasi pihak-pihak yang perlu dimintai masukan, termasuk jadwal untuk menggelar focus group discussion (FGD),” ungkap Anwar.

Perda Ketertiban Sosial Perlu Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru

Anwar mengungkapkan, Perda Ketertiban Sosial merupakan salah satu regulasi daerah yang telah cukup lama belum direvisi. Sementara itu, sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi telah mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian dan sinkronisasi.

Menurutnya, penyelarasan regulasi penting dilakukan agar ketentuan dalam perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara tepat di masyarakat.

Dorongan revisi juga sebelumnya disampaikan sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB). Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026.

Mahasiswa meminta DPRD Kota Batam segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial.

DPRD Batam Buka Ruang Aspirasi Masyarakat

Dalam proses penyusunan revisi Ranperda, Pansus DPRD Kota Batam menegaskan keterbukaannya terhadap berbagai masukan dan saran masyarakat.

Anwar berharap, keterlibatan masyarakat dapat membantu menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” tegas Anwar.

Melalui pembahasan bersama Pemko Batam, koordinasi antarlembaga, serta pelibatan berbagai pemangku kepentingan, Pansus DPRD Kota Batam berharap revisi Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif.

Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan yang lebih efektif dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di Kota Batam.