“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat. Kami turut menginventarisasi pihak-pihak yang perlu dimintai masukan, termasuk jadwal untuk menggelar focus group discussion (FGD),” ungkap Anwar.
Perda Ketertiban Sosial Perlu Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru
Anwar mengungkapkan, Perda Ketertiban Sosial merupakan salah satu regulasi daerah yang telah cukup lama belum direvisi. Sementara itu, sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi telah mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian dan sinkronisasi.
Menurutnya, penyelarasan regulasi penting dilakukan agar ketentuan dalam perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara tepat di masyarakat.
Dorongan revisi juga sebelumnya disampaikan sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB). Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026.
Mahasiswa meminta DPRD Kota Batam segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial.
DPRD Batam Buka Ruang Aspirasi Masyarakat
Dalam proses penyusunan revisi Ranperda, Pansus DPRD Kota Batam menegaskan keterbukaannya terhadap berbagai masukan dan saran masyarakat.
Anwar berharap, keterlibatan masyarakat dapat membantu menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

