Sehari kemudian, Selasa (28/1/2025), petugas Bea Cukai Batam kembali mengungkap modus serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.
Kali ini, 22 unit iPhone diamankan dari dua joki serta dua orang pengendali yang mengoordinasikan aksi tersebut.
Dalam praktik ini, para joki direkrut melalui grup media sosial atau langsung dari luar negeri dengan iming-iming perjalanan gratis ke Indonesia.
Sebagai imbalan, mereka harus membawa ponsel titipan dan meregistrasikan IMEI menggunakan data pribadi mereka, seolah-olah perangkat tersebut adalah barang bawaan pribadi.
Setibanya di Batam, para joki mengambil ponsel dari lokasi tertentu yang telah ditentukan pengendali.
Setelah IMEI teregistrasi, perangkat dikembalikan kepada pengendali untuk dijual kembali di Indonesia.
Skema ini bertujuan menghindari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dibayarkan sesuai aturan kepabeanan.
Atas temuan ini, Bea Cukai Batam menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Bea Cukai Batam
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya