Anambas

Diduga Edarkan Narkotika, LZ Resedivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas

24
×

Diduga Edarkan Narkotika, LZ Resedivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas

Sebarkan artikel ini
Resedivis Narkotika

Anambas — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap Pria berinisial LZ  berumur 28 tahun diduga pengedar Narkotika jenis sabu pada 24 Januari 2021 lalu.

Berdasarkan data terhimpun yang diperoleh harianmemokepri.com, LZ sebelumnya pernah dipenjara selama 5 tahun dengan kasus yang sama.

LZ diduga kembali mengedarkan Sabu, pada hari Minggu sekira pukul 17.55 WIB. Saat itu, pelaku berada di depan rumahnya sedang menunggu pelanggan.

Melihat gerak-gerik mencurigakan, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas langsung menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan didalam kamar rumahnya di Jalan Merdeka Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Saat dilakukannya penggeledahan oleh pihak Kepolisian yang disaksikan oleh warga masyarakat dan ketua RT setempat dengan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) paket Narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 12,5 Gram siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas Akp Wibowo, SH dalam keterangan rilis.


Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap barang tersebut dipesan dari Bintan, yang dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui jasa penitipan barang yang dibungkus dengan barang pesanan lain untuk mengelabuhi petugas agar tidak ketahuan dengan nama penerima orang lain.

“Setelah diterima barang tersebut dipecah menjadi peket – paket kecil yang siap diedarkan dimana alasan pelaku kembali mengedarkan Narkoba jenis sabu karena ingin cepat mendapatkan uang,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku teracam dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) dan pasal 114 ayat ( 2 ) Undang-Undang Repulilk Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20  tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *