HARIANMEMOKEPRI.COM – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melibatkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebelum mengambil kebijakan yang bersifat strategis.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Hal itu disampaikan Aneng saat menghadiri penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas di Aula Prof. M. Zen, Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (16/7/2026).

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Raja Bayu, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam sambutannya, Aneng menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki banyak hubungan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.

Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Aneng.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah dapat meminta bantuan hukum maupun pertimbangan hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan sebelum mengambil keputusan penting, mulai dari penyusunan kebijakan, penandatanganan kontrak, hingga penerbitan perizinan.

“Karena itu saya berharap seluruh OPD dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu berkoordinasi dengan Kejaksaan sebelum mengambil kebijakan yang strategis,” tegasnya.

Menurut Aneng, nota kesepakatan tersebut juga mencakup kerja sama dalam penanganan pelaku, korban, maupun keluarga pelaku tindak pidana melalui pendekatan restorative justice.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menambahkan, kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah daerah dan Kejaksaan akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Di akhir sambutannya, Aneng menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan tersebut, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta rombongan yang turut hadir.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang nyata dalam memperkuat komitmen kita bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” tuturnya.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, KPU, dan Bawaslu berkomitmen memperkuat koordinasi kelembagaan.

Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Anambas.