HARIANMEMOKEPRI.COM – Polresta Barelang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan peredaran obat ilegal.
Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat 751,18 gram serta pengungkapan kasus peredaran liquid vape ilegal, Jumat (12/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang tersebut dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Wakapolresta AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, dan Kasihumas Iptu Budi Santosa.
Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, BPOM Batam, dan penasihat hukum.
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Zaenal Arifin menyebutkan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan barang sitaan dari sejumlah perkara yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Pemusnahan ini berarti menyelamatkan lebih dari 7.500 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Selain itu, Satresnarkoba juga berhasil membongkar peredaran liquid vape ilegal yang mengandung obat keras.
Polisi mengamankan 887 cartridge berbagai merek dari tangan seorang tersangka berinisial JF.

