HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp5,3 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kamis (22/5/2025).
Pemusnahan Barang Milik Negara dilakukan dengan cara dibakar sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.679.305 batang hasil tembakau ilegal, 501,68 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.531 paket barang campuran yang mencakup sex toys, pakaian bekas, elektronik bekas, kosmetik tanpa izin, ban bekas, dan barang terlarang lainnya.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, Dikuasai Negara, atau Menjadi Milik Negara.
Seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.369.682.595, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp3.391.400.634,63.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
“Barang kena cukai bisa berasal dari dalam maupun luar negeri, sedangkan barang kepabeanan sebagian besar berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur darat maupun laut,” jelas Tri.

