HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada dua sekolah unggulan di Tanjungpinang, yakni SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Tanjungpinang, Selasa (29/4/2025).

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM)

Adapun tema pada kesempatan tersebut “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”.

Hal tersebut bertujuan membentuk karakter generasi muda melalui revolusi mental serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Tim Jaksa Masuk Sekolah dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, bersama Kasi II Yunius Zega, Rafki Mauliadi, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita.

Dalam pertemuan Jaksa Masuk Sekolah, Yusnar dan Yunius juga bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut.

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan secara rinci perbedaan narkotika dan psikotropika serta dampak buruk penggunaannya.

Yusnar menegaskan bahwa narkotika tergolong zat yang berasal dari tanaman maupun buatan, yang dapat menyebabkan ketergantungan

Akibatnya mengalami perubahan mental dan perilaku, sedangkan psikotropika merupakan zat psikoaktif yang bukan termasuk narkotika.

“Jika adik-adik ingin sukses dan membanggakan keluarga maupun negara, maka jauhilah narkotika dan segala bentuk bullying,” tegas Yusnar.

Selain membahas ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, para narasumber juga menyampaikan informasi mengenai klasifikasi narkotika dan psikotropika serta mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.