HARIANMEMOKEPRI.COM – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian mengkhawatirkan belakangan ini
Kota Batam dan Tanjungpinang menjadi wilayah yang paling terdampak peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti HD, Rave, Manchester, UFO, dan OFO yang masih beredar luas di pasaran.
Kondisi ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor industri hasil tembakau.
Koordinator Revolusi Gerakan Mahasiswa (Revormasi), Mahera Sovia Putra, mengungkapkan hasil audiensi pihaknya bersama Bea Cukai Tanjungpinang.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bea Cukai disebut mengakui adanya dugaan keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Bea Cukai mengatakan ada oknum yang terlibat, tetapi mereka tidak mengetahui siapa pihak tersebut. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Mahera, Rabu (13/3/2025).
Mahera menegaskan, praktik peredaran rokok ilegal telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, berupa hukuman penjara atau denda.
“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 juga mempertegas pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Namun, faktanya, rokok tanpa pita cukai masih beredar tanpa hambatan yang berarti,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis Revormasi lainnya, Abdurahman Alhaz, menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi salah satu faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang.

