HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap dua pria berinisial Z (40) dan R (28) di Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu (1/3/2025).

Kedua tersangka diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 400 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam mereka.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada pukul 10.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 13.30 WIB di area toilet bandara.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 400 gram bruto. Barang bukti itu disembunyikan di celana dalam kedua tersangka,” ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku dijanjikan upah Rp25 juta per orang untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan analisis jaringan, melengkapi administrasi penyelidikan, serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.