Tanjungpinang – Setiap dokter selain memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, juga diberikan pemahaman materi agar pada saat membuka layanan kesehatan melalui praktek kedokteran harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang dr Elfiani Sandri menjelaskan IDI ini merupakan organisasi profesi dokter ibaratnya mereka merupakan aset dalam hal meningkatkan kesehatan masyarakat.

“Mereka ini bersentuhan langsung dengan pelayanan pasien dan tentu saja mereka memiliki mekanisme sebuah organisasi dimana dalam masa kepengurusannya mereka harus melakukan pemilihan standar untuk sebuah organisasi. Pada momen ini juga diberikan pembekalan kepada anggota terhadap permasalahan yang di hadapi,” jelas Sandri, Sabtu ( 20/08 ).

Dalam paparan materi yang diberikan pada saat Muscab IDI Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri juga menyinggung masalah SIP ( Surat Izin Praktek ) kepada dokter ingin membuka layanan praktek kesehatan sehingga bisa memiliki legalitas ketika membuat praktek kedokteran.

“Seorang dokter itu ketika dia berpraktek SIM nya itu adalah SIP sama halnya ketika berkendara harus memiliki SIM ( Surat Izin mengemudi ). Kalau kita sudah selesai dokter ada namanya STR ( surat tanda registrasi ) yang di keluarkan konsul kedokteran. STR itu digunakan lebih lanjut untuk mengurus SIP dan setiap dokter harus memiliki SIP bagi yang melakukan praktek kedokteran baik di Puskesmas, Rumah Sakit atau Praktek Mandiri,” ungkapnya.