Tanjungpinang – Pemberitaan tentang seorang oknum ketua organisasi wanita di Tanjungpinang dilaporkan polisi terkait dugaan penipuan telah diklarifikasi oleh IF (50) pada Selasa, (04/10) sore.
Berita yang memuat tentang kasus dugaan tindak pidana penipuan pada tahun 2018 silam oleh IF dengan melakukan pinjaman uang tunai sebesar Rp 50 juta rupiah kepada Wijaya untuk kepentingan pribadinya disangkal oleh IF.
Menurut IF, ini bukan permasalahan hutang, melainkan penjualan tanah yang di hari sebelum ada pencairan sudah komitmen secara lisan apapun itu tetap dibagi dua.
“Ceritanya ini jika ingin konfirmasi lebih jelas mungkin bisa menghubungi Bapak Iwan Kurniawan selaku lawyer papa saya pada saat masih hidup, setelah papa saya meninggal dunia masalah kaitan ini juga bisa konfirmasi pak Iwan Kurniawan terkait hutang Rp 50 juta. Karena disini sebenarnya bukan hutang ini penjualan tanah yang di hari sebelum ada pencairan kita sudah komitmen secara lisan apapun itu tetap kita bagi dua dan dana Rp 50 juta inipun saya bisa menunjukkan soal dana seorang pengusaha dari Anambas inisial GS, waktu itu disaksikan Waka Srikandi PP bernama Sri Rejeki dan waktu penandatanganan kwitansi didepan suami Wijaya selaku pelapor yang melaporkan saya terkait hutang,” ungkapnya, Selasa (04/10) sore di kediamannya.
Selain itu, IF mengakui telah menandatangani bukti bahwa telah meminjam uang sebesar Rp 50 juta rupiah dengan keterpaksaan, karena pada saat itu surat yang dimilikinya hendak di fotokopi oleh Wijaya, ketika ia ingin mengambil surat tersebut, dirinya ditodong dengan kwitansi termasuk surat pernyataan yang pernah ditandatanganinya.
“Iya memang itu saya akui saya menandatanganinya, tapi menandatanganinya dengan keterpaksaan. Kenapa saya bilang keterpaksaan, karena saya punya surat, surat saya itu mau di fotokopi oleh Wijaya, begitu saya mau ambil karena hanya punya satu file itu saja, saya mau ambil saya di todong dengan kwitansi itu, termasuk pernyataan yang saya buat itu memang saya akui. Kenapa saya tandatangani karena saya mau ambil berkas saya,” lanjutnya.
Sedangkan terkait dengan dirinya dilaporkan ke polisi oleh Wijaya beberapa waktu lalu, IF mengaku telah memberikan keterangan kepada Kasatreskrim dan KBO (Kaur Bin Ops).
“Udah saya kasih keterangan langsung kepada Kasat dan KBO, saya sudah mengaku bahwa saya tidak menandatanganinya di depan KBO dan ada suami dari Wijaya itu sendiri yang mendampingi membantu saya untuk menjelaskan dana uang itu. Dan masalah ini sudah pernah mereka laporkan di waktu Kasatreskrim Efendi Ali dan Kanitnya pak Pepen. kenapa ini naik lagi memang gak ada unsur hutang piutang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum ketua sebuah organisasi wanita berinisial IF (50) dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada tahun 2018 silam.
Cerita pelaporan berawal dari IF (50) melakukan pinjaman uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada Wijaya untuk kepentingan pribadinya.
IF telah menandatangani surat pernyataan mengakui bahwa pada bulan Desember 2017 lalu ada menggunakan uang Wijaya sebesar Rp 50 juta rupiah. Namun seiring berjalannya waktu uang tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada Wijaya.
Bahkan dalam isi surat itu tertulis jika IF tidak mengembalikan uang tersebut dirinya siap dituntut berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Oleh karena itu Wijaya selaku korban membuat laporan polisi tanggal 23 September 2022. Laporan polisi yang dibuat Wijaya atas dasar surat pernyataan yang di buat, ia pun meminta agar segera di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada korban selanjutnya.

