Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) triwulan III tahun 2022, di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Walikota Tanjungpinang Senggarang, Kamis (13/10).

Rapat dipimpin Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dan dihadiri Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, Danlanud RHF, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, Danlanudal Tanjungpinang, Dan Wing Udara 1 Puspenerbal Tanjungpinang, Danpomal Lantamal IV, dan Danyonmarhanlan IV.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai isu strategis yang terjadi di kota Tanjungpinang, mulai dari kesehatan, stok dan harga kebutuhan bahan pokok, penanggulangan banjir, hingga penertiban papan reklame.

Terkait penyelenggaraan dan tata cara izin reklame, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan perwako 70/2021 mengenai penyelenggaraan dan tata cara izin reklame yang diterbitkan 27 September 2021 lalu, merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam perda itu, mengamanatkan bahwa penyelenggaraan dan tata cara izin reklame ditetapkan melalui peraturan wali kota. Sesuai amanat tersebut, maka Walikota Tanjungpinang, Rahma melanjutkan perda tersebut dalam bentuk perwako yang tujuannya untuk memberikan kepastian hukum atau payung hukum terhadap penyelenggaraan dan tata cara izin reklame di Tanjungpinang.

“Dengan rentang waktu antara perda 2/2011 dan perwako 70/2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame ini, serta adanya temuan dari BPK. Sesuai tugas dan fungsi saya (Rahma_red) sebagai kepala daerah, saya melanjutkan dengan menerbitkan perwako tersebut” jelasnya.

Ia menuturkan, penggunaan reklame sebagai media informasi harus memenuhi aspek legalitas, perizinan, estetika, keselamatan, kemanfaatan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang kota.

“Perwako ini sebagai dasar pemko dalam penyelenggaraan reklame yang harus sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga, ini untuk meningkatkan PAD di Tanjungpinang dan tentunya akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sesuai peraturan perda dan perwako yang dijelaskan Wali Kota Rahma, seluruh unsur pimpinan forkopimda mendukung penuh kebijakan penataan konstruksi reklame di kota Tanjungpinang sesuai peraturan yang berlaku.

Di kesempatan itu, Dandim 0315/Tanjungpinang Kolonel Inf Tommy Anderson berpendapat persoalan penertiban reklame ini memang di setiap daerah prosesnya tidak berjalan lancar. Namun, setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya.

“Pada prinsipnya kita mendukung pemko. Untuk menjadikan suatu daerah itu maju butuh proses dan keikhlasan kita semua. Selama niat kita untuk memajukan daerah ke depannya, tentu ada jalan keluarnya. Tidak ada yang tidak mungkin,” terang Dandim tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Heribertus Ompusunggu juga menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pemko dalam penataan kota, supaya lebih maju. Selain itu juga, ini bertujuan untuk pemulihan perekonomian di kota Tanjungpinang setelah dampak pandemic

“Ke depan, kami dan semua stakeholder siap mendukung ibu wali kota dan ketua DPRD selaku pengawasannya, supaya kota Tanjungpinang lebih maju ke depannya,” ujar Kombespol Ompusunggu

Sementara, Danlanudal Tanjungpinang Kolonel Laut (P) Rivai menuturkan perda dan perwako itu sebagai payung hukum yang tentunya harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Tentunya kami mendukung. Intinya kita sama-sama membangun kota Tanjungpinang. Karena tujuan ini untuk PAD,” ujarnya.

Selain pembahasan tentang reklame, dilanjutkan dengan pemaparan pencegahan penyakit cacar monyet yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr.Elfiani Sandri MPH menjelaskan cara penularan penyakit ini melalui transmisi dari hewan ke manusia yang dikarenakan merawat hewan yang terinfeksi (hewan pengerat, tupai dan monyet).

“Selain itu dapat terjadi melalui transmisi manusia ke manusia yang dapat disebabkan karena kontak erat terhadap droplets dari manusia yang terinfeksi lewat saluran pernafasan,” terangnya.

Diketahui perkembangan cacar monyet di propinsi Kepri, sampai saat ini terdapat 3 suspek yaitu 1 orang di Tanjungpinang, 1 orang di Batam dan 1 orang di Lingga, tetapi semua hasil dinyatakan negatif.

Sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan, Hj. Riany S.Sos, MM turut melaporkan stok atau perbandingan harga barang kebutuhan pokok sebelum dan sesudah kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Untuk kota Tanjungpinang sendiri tidak terjadi kenaikan harga yang signifikan akibat dampak kenaikan BBM. Selain itu stok ketersediaan pangan di Kota Tanjungpinang terpantau cukup,” pungkasnya.