Tanjungpinang – Mengenai permasalahan pembongkaran beberapa papan reklame di Kota Tanjungpinang, Walikota Rahma mengungkapkan hal ini semua dilakukan dengan sesuai prosedur.
Untuk pengaturan konten/iklannya juga sudah ada bahkan sudah dari tahun 2012 tupoksinya ada di BP2RD pajaknya. Pada intinya Pemerintah tidak mempersulit pengusaha,bahkan dipersilahkan mengurus surat suratnya sesuai prosedur yang ada. Bahkan sebelumnya Pemko sudah melakukan sosialisasi terkait penertiban papan reklame.
Diketahui sebagian pengusaha saat ini sudah berproses di dinas PU melakukan permohonan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari beberapa pengusaha reklame. Tujuan dilakukan penertiban papan reklame ini tak lain adalah untuk penataan kota Tanjung Pinang yang diketahui memiliki tiga jalan yaitu jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kota Tanjungpinang itu sudah ditetapkan. Selain pajak reklame itu untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
“Sesuai Perwako no 70 tahun 2021 khusus mengatur konstruksinya /panggung tupoksi nya Dinas PU. Dan sosialisasi juga sudah dilakukan sejak bulan oktober 2021. Rapat di kantor walikota sudah 2 kali dan dilanjutkan dengan beberapa kali rapat langsung dengan perorangan PT dan CV semua ada undangan rapat, absensi kehadiran dan notulen rapat terlampir dengan lengkap,” terang Rahma, Sabtu (15/10).
Rahma juga menjelaskan bahwa Perwako 70/2021 juga mempedomani perwako 64/2012 jo.61/2015. Sebagaimana dalam pasal 7 bahwa nilai strategis penyelenggaraan reklame mengacu pada perwako 61/2015.
“Saya sangat memaklumi pengusaha yang belum dapat menerima kebijakan pemko yang jelas bahwa saya tidak menghitung mundur. Cukup mereka buatkan izin sesuai kondisi jalan jalan sekarang yang sudah padat serta tidak menghalangi pandangan jalan raya dan mencegah bangunan yang rapuh dan bisa roboh kapan saja. Terlebih lagi Tanjung Pinang sebagai ibu kota Propinsi. Kita contoh kota Batam walaupun iklannya besar dan tinggi tinggi namun tertata rapi,” terangnya.
Genap satu tahun, bulan september 2022 dilanjutkan penertiban yang sebelum nya juga sudah disampaikan ke pengusaha reklame. Perwako nomor 64/2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Perwako nomor 61/2015 tentang perubahan atas perwako 64/2012 jelas mengatur terkait pelaksanaan pajak reklame. Yang mengatur secara rinci:
* nama, objek, subjek dan wajib pajak
* dasar pengenaan pajak dan besaran tarif
* tata cara perhitungan nilai sewa reklame (reklame permanen dan insidentil)
* pemungutan pajak reklame
* pendaftaran dan pendataan wajib pajak
* tata cara surat pemberitahuan pajak dan penetapan pajak
* pembayaran dan penagihan pajak
* pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
* tata cara keringanan dan pembebasan pajak
* keberatan dan banding
* pengembalian kelebihan pembayaran
* kedaluarsa penagihan
* pembukuan dan pemeriksaan
* penutup
Jelas berbeda dengan substansi dari Perwako nomor 70/2021 yang secara teknis mengatur penyelenggaraan dan tata cara izin reklame seperti yang tercantum dalam ruang lingkup Pasal 3 yaitu tentang :
* penataan reklame
* penyelenggaraan reklame
* Hak, kewajiban dan larangan
* perizinan
* kerjasama pemanfaatan titik reklame
* ketentuan penyelenggaraan reklame
* perubahan materi reklame
* asuransi
* jaminan bongkar
* pengawasan
* penertiban
* sanksi administrasi

