Tanjungpinang – Baru saja menghirup udara segar setelah menerima pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang, kini empat orang tersangka AS,Y, HS dan C kembali masuk jeruji besi.

Pasalnya keempat orang tersebut di ringkus tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dalam mengungkap peredaran jaringan Narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Tanjungpinang pada hari Kamis (13/10) yang lalu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, dimana didapatkan informasi seseorang dengan ciri-ciri tersebut menyimpan dan ataupun menguasai sabu-sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan Pada tanggal 13 Oktober pukul 11.00 Wib, tim Satresnarkoba menangkap pelaku AS alias AC di Jalan Potong Lembu. Setelah menangkap pelaku AS, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan, dimana dari hasil pengembangan tersebut anggota berhasil menangkap pelaku Y.

“Tak berhenti disitu, anggota kembali melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dimana barang bukti terhadap kedua tersangka AS dan Y tersebut didapatkan satu paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,17 gram,” jelas Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang dilantai II ruang Humas Polresta Tanjungpinang, Senin ( 17/10 ).

Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, kemudian dilakukan pengembangan, kemudian tim berhasil menangkap tersangka H dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,05 gram

“Pada pukul 18.00 Wib KM 14 arah Senggarang, tim kembali menangkap tersangka C, dimana ditangan pelaku tersebut didapatkan enam paket narkotika dengan total 14,6 gram. Penangkapan terhadap pelaku C, berdasarkan pengembangan dari tersangka H,” lanjut AKP Efendi.

Diketahui empat orang tersangka merupakan residivis, tiga orang tersangka diantaranya menerima pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang.

“Ketiga tersangka baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang,” pungkasnya.