HMK, NASIONAL — Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru ini memiliki definisi masalah zina dimana semua jenis hubungan seks di luar nikah dan hidup satu rumah tanpa nikah merupakan suatu kejahatan. Namun tidak bisa sembarang orang main grebek termasuk Polisi maupun Satpol PP.
Sebagaimana dikutip dari detikcom bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yaitu,”Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Untuk diketahui, di Belanda, kumpul kebo tidak diatur dan bukan kejahatan karena masyarakat Belanda tidak mempermasalahkannya. Di KUHP baru mengadopsi nilai-nilai ketimuran, hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan norma-norma keindonesiaan.
Terkait hal itu yang bisa mengadukan terkait kumpul kebo adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu diatur dalam Pasal 412 ayat 2 yang berbunyi: “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,”. Sedangkan pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Demikian juga dengan zina. Dalam KUHP Belanda yang berlaku saat ini, zina hanya berlaku bagi pasangan yang sudah terikat pernikahan. Bila kedua pasangan tidak terikat pernikahan, maka bukan delik pidana.
Oleh karena itu, KUHP baru yang akan berlaku pada 2025, hal itu diluaskan menjadi semua persetubuhan di luar ikatan pernikahan adalah delik pidana. Ancamannya 1 tahun penjara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly menegaskan tidak mungkin polisi langsung menangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri.
Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan
Yasonna meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP baru. Yasonna menegaskan pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat.
“Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture,” ujar Yasonna.
Sementara itu pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meluruskan kontroversi pasal zina di KUHP baru. Dasco menegaskan pasal ini bersifat delik aduan.
“(Pasal zina) satu itu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah,” ujar Dasco.

