HMK, NASIONAL — Badan Pengawas obat dan makanan (BPOM) Republik Indonesia pada periode Bulan Desember 2022 telah melakukan pengawasan dan temuan produk obat maupun makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan POM Dr. Ir Penny K Lukito MCP didampingi Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Obatan serta Deputi Bidang penindakan dalam intensifikasi pengawasan pangan olahan jelang Natal dan tahun baru melalui channel YouTube BPOM dan Zoom Meeting, Senin (26/2022) siang.
Kepala Badan Pom mengatakan, tujuannya adalah pada even-event khusus, juga ada intensifikasi yang intensif peredarannya, dan bentuk pangan tertentu seperti bahan penggunaan khusus dalam olahan makanan, kemudian juga ada paket parcel yang dinilai dari aspek keamanan.
“Yang menjadi perhatian kita dengan maraknya produk apapun termasuk produk pangan, bahan baku pangan melalui online. Ini menjadi perhatian khusus Badan Pom untuk melakukan pengawasan lebih intensif,” jelas Penny.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Obatan Dra Rita Endang Apt. M. Kes menyampaikan hasil pengawasan oleh seluruh UPT 34 balai besar balai Pom dan 39 Kantor Badan Pom di Kab/Kota hingga tanggal 21 Desember 2022 sebanyak 2.412, sarana peredaran terdiri 1.928, sarana retail 437 gudang distributor, 15 gudang E commerce dan 46 gudang importir.
“Hasil pengawasan sarana tersebut menunjukkan bahwa 769 sarana atau 31,98 % menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan dengan rincian 30,27 % pada sarana retail, 1,53% di gudang distributor dan gudang importir sebesar 0,08 %. Penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 66.123 Pcs terdiri 3.955 item, produk kadaluarsa sebesar 55,93%, produk TIE ( Tanpa izin Edar ) 35,9% dan produk pangan rusak 8,1%,” ungkap Rita Endang.
Pada kesempatan yang sama juga Deputi Bidang Penindakan dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan secara online Badan Pom telah melakukan secara intens lakukan patroli cyber terhadap seluruh komoditi.
“Untuk pengawasan Nataru periode 1 Desember 2022 hingga kini telah kita lakukan/mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan dimana paling banyak menjual produk pangan yang tidak memiliki izin edar antara lain Kopi dengan indikasi stamina pria, mie instan dari negara tetangga serta bumbu siap saji. Jumlah Pcs yang ditemukan 674.302,” ujarnya.
Agus melanjutkan, hasil patroli cyber tersebut selain melakukan penindakan upaya take down pihak juga menelusuri sumber penjualan termasuk distributor maupun importirnya.

