HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Tim Penyuluhan Hukum memberikan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sinar Kepri dalam mengakses program Penyuluhan Hukum bagi masyarakat kurang mampu dan rentan.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan publik secara prima yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini merupakan pelaksanaan dari salah satu kewenangan Kejaksaan RI yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

Bahwa salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI adalah menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar dapat mengenali hukum jauhkan hukuman

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan kegiatan sosialisasi ini diselaraskan dengan Turnamen Futsal Cup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024 Antar SMA Sederajat dan Turnamen Tenis Beregu Adhyaksa Open 2024 dalam rangka mensosialisasikan Anti Judi Online dengan kegiatan positif berolahraga di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal Kota Batam.

“Berlandaskan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan melaksanakan tugas dan wewenang dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman umum, dengan turut menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum),”

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau membuat terobosan baru melalui Program Penyuluhan Hukum Gratis dari pintu ke pintu (Door to Door) bagi masyarakat miskin dan rentan dimana sasaran dari Program ini menitikberatkan kepada kelompok masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau yang tergolong miskin dan rentan,” ujarnya, Selasa (16/7/2024)