HARIANMEMOKEPRI.COM — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Batam membuat laporan adanya indikasi dugaan penyelewengan Kampanye kepada Bawaslu Kepri, Kamis (29/2/2024).
Ketua LIN Batam Aidil Kasmara Nasution mengatakan ia datang ke Bawaslu Kepri untuk melaporkan dugaan indikasi temuan kecurangan penyalahgunaan penyelewengan jabatan anggaran negara oleh inisial RS
“Disini pasal kita pertama UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, kedua PKPU Nomor 15 tahun 2022 tentang Kampanye pemilihan umum, ketiga Per Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” ujarnya.
Kedatangan LIN Batam ke Bawaslu Kepri bertujuan agar Bawaslu Kepri serta KPU Kepri dapat menangani laporan tersebut.
“Tadi jawaban Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan secepatnya ditindaklanjuti. Laporan ini baru pertama kali dan akan ada lagi laporan laporan berikutnya dari Lembaga Investigasi Negara Kota Batam,” lanjut Aidil sapaan akrabnya.
Adapun bukti yang dilampirkan dalam laporan LIN Batam kepada Bawaslu Kepri atas temuan tersebut berupa foto, video, serta bukti kampanye.
Tinggalkan Balasan