HARIANMEMOKEPRI.COM — Bawaslu Tanjungpinang sudah mengumumkan hasil penyelidikan selama 14 hari terkait dugaan money politik, Jumat (23/2/2024).
Sebelumnya diketahui dugaan money politik tersebut melibatkan salah seorang caleg DPRD Tanjungpinang dan telah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan selama 14 hari.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengungkapkan, bahwa pihak terlapor yang merupakan caleg dari partai PDIP bernama Sri Artha Sihombing diputuskan tidak terbukti melakukan kasus money politik.
“Jadi kesimpulan hasil akhirnya tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu,” kata Yusuf.
Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan kajian yang didalami oleh tim penyelidik Bawaslu Tanjungpinang
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pakar hukum pemilu dari Jakarta, setelah direkap pihak Bawaslu Tanjungpinang tidak menemukan adanya pelanggaran money politik dalam pemilu.
Sebab kata Yusuf, dari bukti video yang dilaporkan oleh pihak pelapor, tidak menunjukkan pidana pemilu, serta tidak ada bukti bahan kampanye.
Tinggalkan Balasan