Harian Memo Kepri | Tanjungpinang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bersama Plt. Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.Ip.
Rapat ini ini dilakukan di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang pada Kamis (30/2020).
Plt Walikota Hj Rahma S.Ip menjelaskan bahwa LKPJ ini disusun berdasarkan RKPD Kota Tanjungpinang tahun 2019 sebagai tahun pertama pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023.
Secara teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, lingkup materi LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” jelasnya.
Menurut Rahma, tema pembangunan Kota Tanjungpinang di tahun 2019 yang sudah di sepakati diantaranya, peningkatan infrastruktur penunjang aksesibilitas dan lingkungan.
“Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dilaporkan bahwa realisasi belanja langsung untuk melaksanakan program dan kegiatan sebesar Rp 608,45 milyar atau 88,98 persen dari alokasi belanja langsung sebesar Rp 683,78 milyar,” ungkapnya.
Gambaran realisasi APBD tahun anggaran 2019 sebagai berikut:
1.Pendapatan daerah mengalami kenaikan dari tahun 2018 menjadi Rp 985, 74 milyar pada tahun 2019.
2.Belanja daerah mengalami kenaikan dari Rp 836,67 milyar pada tahun 2018 menjadi Rp 1,03 triliun pada tahun 2019.
3.Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2019 sebesar Rp 110,28 milyar sesuai dengan rencana penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan dari anggaran sebelumnya.
Penulis | Indrapriyadi

