Harian Memo Kepri | Lingga — Pemanggilan KPU Lingga kepada salah satu Calon Anggota PPS yang tidak menghadiri pelantikan dengan menggunakan pesan apilkasi Whatsapp (WA) dinilai tidak etis dan profesional.
Hal ini disampaikan oleh HD, salah satu Calon Anggota PPS yang dikirim surat berbentuk PDF dengan menggunakan pesan aplikasi Whatsapp oleh KPU Lingga.
HD mengatakan bahwa alasan KPU Lingga melakukan pemanggilan melalui pesan aplikasi online Whatsapp itu dikarenakan atas nama yang dipanggil tidak bisa dihubungi melalui media lain.
Data terhimpun, telah dilaksanakan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 Juni 2020 lalu yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga. Kegiatan dikabarkan berjalan dengan aman dan tertib.
Namun salah satu peserta berinisial HD, berasal dari Desa Linau tidak menghadiri pelantikan, lalu oleh KPU dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait ketidakhadirannya, hal tersebut terlampir di dalam surat undangan via WA.
Hal tersebut membuat atas nama terpanggil merasa bingung, dikarenakan dirinya saat ini berdomisili di Lingga, dan setiap saat bisa dihubungi.
Surat pemanggilan dari KPU Lingga kepada HD melalui pesan aplikasi Whatsapp
“Sebelumnya saya memang tidak mengetahui informasi terkait akan diadakannya kegiatan pelantikan, lalu pada hari itu juga setelah selesainya kegiatan itu, baru saya mendapatkan informasi dari salah seorang rekan saya, bahwa pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020 itu sudah dilakukan pelantikan PPS, saya sempat kaget, lalu rekan saya menanyakan kenapa saya tidak hadi. Terus dalam lampiran daftar nama para peserta yang sudah dilantik juga terdapat nama saya yang dijadikan catatan tidak menghadiri kegiatan pelantikan tanpa keterangan. Padahal pada saat itu sekali lagi saya katakan, saya sama sekali belum pernah mendapatkan informasi dari pihak manapun dan dari siapa pun,” ungkapnya.
HD juga membantah bahwa dirinya dikabarkan tidak bisa dihubungi oleh setiap pengurus, baik dari PPK maupun KPU sendiri sebab, selain tidak melakukan perjalanan keluar daerah, Handphone juga selalu dalam kondisi aktif.
“Dan kalau alasannya karena saya tidak bisa di hubungi, itu tidak masuk akal karena saya bukan tinggal di Jakarta yang mungkin rumah atau alamat saya sulit dicari, saya masih standby, malah Ketua KPU sendiri punya nomor HP saya, kalau pun misalnya PPK tidak memiliki nomor HP saya, ketua PPS Desa Linau yang tinggalnya juga di Linau kan bisa diwakilkan untuk datang kerumah saya dan temui orang tua saya untuk meminta nomor HP jika memang saya sedang tidak berada di tempat,” ucap HD.
Lanjut HD, setelah dilakukan tes wawancara oleh KPU, sampai dengan saat ini dirinya juga tidak merasa menjadi bagian dari anggota PPS, pasalnya tidak ada kelanjutan berupa informasi kepada beliau terkait kegiatan apa saja yang harus di lakukan.
“Pertama saya tidak di informasikan bahwa akan dilakukan kegiatan pelantikan, kemudian saya tidak melakukan sumpah jabatan, terus saya juga tidak menerima atau menandatangani SK pengangkatan, kesimpulannya dalam hal ini saya menduga bahwa saya ini seperti hanya di aku-akui sebagai anggota PPS, dan juga dalam hal ini timbul pertanyaan dari saya, kok bisa seperti ini bagaimana prosedur dan cara kerja mereka selama ini,” pungkasnya.

