Harianmemokepri.com | Lingga — Warga Desa Rejai Muhammad Zumara berencana menuntut RA (Inisial-Red), salah seorang kreditor bank di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga terkait dugaan penahanan Alas Hak lahan perkebunan miliknya.
Dijelaskan Zumara, pada Desember 2017 lalu, dirinya melakukan pinjaman uang dengan jaminan Alas Hak lahan perkebunan di salah satu bank di Dabo Singkep dengan jangka waktu pinjaman satu setengah tahun dan telah lunas pada pertengahan tahun 2018.
“Memang sempat ada tunggakan satu bulan pada akhir-akhir masa setoran, tapi pada pembayaran bulan berikutnya saya lakukan langsung 2 kali pembayaran, tapi setelah selesai lunas semua pinjaman saya, saya tidak pernah dihubungi lagi sama pihak bank untuk ditanyakan apakah saya mau pinjam lagi atau bagaimana, seperti para peminjam bank lainnya, dan malah tidak ada kelanjutan terkait Alas Hak milik saya yang saya jadikan jaminan sebelumnya,” ungkap MZ.
Menurut RA, ketika dihubungi oleh awak media harianmemokepri.com via call WA terkait Warga Desa Rejai yang Alas Haknya masih berada di bank tempatnya bekerja mengatakan, jika ingin mengambil Alas Haknya langsung saja datang ke kantornya.
“Kita inginnya warga ini datang lansung ke kami kalau memang merasa sudah lunas dalam peminjamannya, dan kami akan memberikan hak miliknya,” ucap RA.
Sementara itu Zumara merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan sebagai warga yang melakukan peminjaman di bank tersebut, pasalnya ketika akan melakukan peminjaman di bank yang sama namun berada di Daik Lingga, pengajuan pinjamannya ditolak oleh pihak kreditor dan harus mengurus pengajuannya dengan RA.
“Sudah saya pertanyakan kepada salah satu kreditor bank yang sama di Daik apakah saya bisa melakukan peminjaman dengan jaminan sertifikat tanah, dan juga tentang saya yang pernah menunggak pembayaran satu bulan waktu masih berurusan di Dabo, jadi jawabannya waktu itu bisa, tapi kalau untuk buat pengajuan pinjaman di Daik tak bisa, dan harus melakukan pengajuan ke kreditor bank yang di Dabo, kan aneh jadinya,” jelas Zumara.
Zumara memberitahukan bahwa terkait Alas Hak yang diduga masih ditahan di bank yang sebelumnya diurus oleh kreditor RA, dirinya berencana akan melakukan tuntutan secara hukum karena tidak adanya informasi lanjutan tentang pengembalian Alas Hak miliknya yang juga menyulitkan dirinya melakukan pengajuan peminjaman di bank lainnya.
“Karena saya butuh modal usaha Kelong Bilis saya, jadi dengan adanya kejadian seperti ini hingga pangajuan saya ditolak, ditambah dengan Alas Hak saya masih ditangan bank, saya merasa dirugikan,” pungkas Zumara.

