Harianmemokepri.com | Anambas — Ratusan Nelayan yang bergabung dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) serta masyarakat umum melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (03/2020).

Pantauan Harianmemokepri.com Ratusan unjuk rasa yang mulai bergerak dari Pelabuhan Tarempa berjalan menuju ke Kantor DPRD Anambas yang membawakan spanduk salah satu bertuliskan Nelayan Tolak Keras Kapal Asing, Cantrang dan Pukat Mayang.

Sesampai di Kantor DPRD masa yang berunjuk rasa disambut oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD beserta Anggota dan Dinas terkait yang dikawal oleh pihak keamanan TNI Polri, dan Satpol PP.

Dengan melihat situasi keadaan tempat yang amat sempit di depan Kantor DPRD masa unjuk rasa berpindah menuju ke lapangan Sulaiman yang tidak jauh dari lokasi. Hal itu dilakukan untuk menjaga dan menerapkan protokol kesehatan, namun terlalu banyaknya masa, keindahan penerapan protokol kesehatan tidak dapat diterapkan.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas Dedi Syahputra S.IP yang juga selaku Korlap menyampaikan tuntutanya yang mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD Kepulauan Anambas dengan meminta tuntaskan dan realisasikan hasil rekomendasi oleh panitia khusus (PANSUS) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Nelayan, Menolak rencana pemerintah melegalkan alat penangkapan Ikan cantrang atau trawl.

“Hentikan segera alat penangkapan ikan cantrang atau trawl beroperasi di perairan kabupaten kepulauan anambas-natuna sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia,” ujarnya saat berlangsung unjuk rasa.

Lanjut Dedi dalam tuntutannya mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan penolakan alat penangkapan ikan cantrang atau trawl di perairan kabupaten kepulauan anambas-natuna kepada kementerian kelautan dan perikanan Republik Indonesia dan kementerian koordinator politik hukum dan keamanan.

Juga mendesak lembaga atau instansi terkait melakukan pengawasan secara rutin dan melibatkan nelayan. Mendesak lembaga/instansi terkait memperkuat pengawasan dan bertindak tegas terhadap Kapal Ikan Asing di Perairan Anambas Natuna.

Ia juga meminta tertibkan pelanggaran zona tangkap kapal mayang di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas Natuna, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas serius dan sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan nelayan.

Terakhir dalam tuntutannya, “Jika desakan nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak di indahkan dalam 1×24 jam, Nelayan akan bertindak di lapangan,” tutur Korlap Dedi.

Sampai berita ini dipublikasikan masa yang tergabung di Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia tengah berdialog di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.