Harianmemokepri.com | Anambas — Abdul Haris, SH bersama Wan Zuhendra mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (04/2020).
Bakal Pasangan calon tersebut dinamakan “Haris-Wan, Lanjutkan” yaitu pasangan dari petahana yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas. Namun, untuk memenuhi persyaratan dalam mengikuti Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Haris-Wan sudah mempersiapkan surat pernyataan cuti yang menjadi salah satu aturan KPU.
“Insya Allah, dalam waktu dekat kita akan lanjutkan surat cuti supaya dipercepat prosesnya, karna tanggal 26 sudah masa kampaye. Menurut KPU, tiga hari sebelum kampaye surat cuti sudah diserahkan,” ucap Abdul Haris yang didampingi Wan Zuhendra kepada sejumlau awak media.
Diketahui Haris-Wan sebelum mendaftarkan diri di KPU, Paslon tersebut menyempatkan shalat jumat bersama di Masjid Agung Baitur Makmur dan menggelar deklarasi di Siantanur Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantan.
Dalam kesempatan deklarasi, Abdul Haris mengucapkan rasa syukurnya kepada Allah, karna pada tanggal 04 September 2020 dapat kembali mendaftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas, “Alhamdullilah Wasukurillah pada sore hari ini, kita semua yang hadir disini dalam keadaan sehat walafiat,” ucapnya.
Mengenai dukungan dari Partai Politik ada 7 yang telah mengusung pasangan Haris-Wan, yaitu PPP, PDI-P, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Perindo, dan Partai Golkar pada periode 2021-2025.
Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jupri Budi mengatakan, sesuai penelitian bersama antara KPU dan Bawaslu, dokumen persyaratan pendaftaran dari Paslon Abdul Haris dan Wan Zuhendra sudah terpenuhi, Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Ketika melakukan penelitian dokumen persyaratan, sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Persyaratan itu juga merupakan amanat PKPU, jadi kita menerima dokumen pendaftaran juga harus sesuai dengan PKPU tersebut,” ucap Jufri Budi usai menerima dokumen pendaftaran dari Paslon Haris-Wan.
Jupri Budi menambahkan, Abdul Haris dan Wan Zuhendra merupakan petahana, juga wajib melampirkan surat pernyataan untuk segera cuti diluar tanggungan negara. “Surat pernyataan tersebut sudah dilampirkan dalam dokumen pendaftaran. Tinggal menunggu surat cuti yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang,” ucapnya.

