Harianmemokepri.com | Anambas — Seluruh komponen penyelenggaraan pemilihan kepala daerah khususnya di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Rapid Test jelang 9 Desember 2020 mendatang.

Seluruh Komponen Rapid Tes terdiri dari PPK sebanyak 5 orang, PPS sebanyak 15 orang, KPPS sebanyak 63 orang dan Linmas sebanyak 18 yang dilakukan oleh Klinik Mitra Atmaja yang berada di Tarempa.

Rapid tes dilaksana berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19.

Ketua PPK Kute Siantan, Roni Ahmadi mengatakan tahapan pemeriksaan kesehatan melalui rapid tes ini, sebagai protokol kesehatan Covid-19 sebelum pelakasanaan pemilu pada 9 desember mendatang.

“Pilkada tahun ini sangat berbeda pada tahun sebelumnya, banyak PKPU terbaru yang harus dilaksanakan, seperti adanya wabah Virus Corona yang mengharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Roni kepada harianmemokepri.com, Sabtu, (05/2020).

Roni mengatakan hasil rapid tes keseluruhan sebanyak 101 orang dari penyelanggaraan Pilkada khususnya di Kecamatan Kute Siantan hasil nya Non Reaktif.

“Alhamdulillah rapid tes yang dilakukan, hasilnya Non Reaktif, semoga tahapan sampai hari H pilkada berjalan aman dan lancar serta terkendali,” ujarnya.