HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai merelokasi kontainer tempat berjualan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Teluk Keriting, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (28/10/2026).
Relokasi ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembangunan jalan lingkar yang akan melintasi kawasan tersebut.
Pemerintah pun menyiapkan sejumlah lokasi alternatif agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.
Kegiatan relokasi melibatkan Disperindag Tanjungpinang, Satpol PP Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, BUMD, PUPR Provinsi Kepri, serta Disnakerkopum Tanjungpinang.
Kepala Disperindag Tanjungpinang, Riany, mengatakan pemindahan tersebut menyasar kontainer milik pedagang dari dua komunitas UMKM, yakni Teluk Keriting dan Bandrek 36.
Menurut Riany, proses relokasi telah diawali dengan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pedagang.
Tahapan tersebut dilakukan agar pelaku usaha mengetahui rencana pemindahan sebelum pembangunan dimulai.
“Proses ini kita lakukan terhadap UMKM yang sudah kita informasikan. Ada tahapan-tahapan yang sudah kita lalui, pertama kita lakukan sosialisasi pemberitahuan bahwa akan dilakukan relokasi,” ujar Riany.
Ia menjelaskan, pembangunan jalan lingkar berpotensi meningkatkan aktivitas kendaraan besar di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pedagang maupun konsumen apabila aktivitas jual beli tetap berlangsung di area pembangunan.
Enam Titik Jadi Alternatif Relokasi
Untuk mendukung keberlangsungan usaha para pedagang, Pemko Tanjungpinang menyediakan sekitar 75 space berjualan yang tersebar di sejumlah lokasi.

