Beberapa titik yang disiapkan meliputi Jalan Hang Tuah di belakang Bakso Hoki, Monumen Raja Haji Fisabilillah, kawasan Tanah Merah di bawah jembatan, Melayu Square, belakang Gedung LAM, serta Anjung Cahaya.

Pemerintah juga menyiapkan lokasi tambahan di kawasan parkir Sulaiman Abdullah dengan kapasitas sekitar tujuh pedagang. Sementara itu, area depan Api Biru diperkirakan mampu menampung 11 pedagang.

Riany mengatakan, fasilitas tersebut disiapkan untuk memberikan pilihan kepada pelaku UMKM agar tetap bisa berjualan setelah meninggalkan kawasan Teluk Keriting.

Sebanyak 16 Pedagang Pilih Relokasi Mandiri

Dari 54 pedagang UMKM yang terdata, sebanyak 16 pedagang telah mendaftar untuk melakukan relokasi secara mandiri melalui BUMD.

Riany menyebutkan, sebelum pelaksanaan relokasi, Satpol PP Provinsi Kepri telah menjalankan tahapan surat peringatan kepada pedagang.

Surat peringatan pertama diberikan pada 23–25 Oktober 2026, disusul surat peringatan kedua pada 27 Oktober dan surat peringatan ketiga pada 28 Oktober 2026.

Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Bagi pedagang yang belum melakukan pemindahan, Satpol PP Provinsi Kepri telah menjalankan prosedur surat peringatan.

Sementara itu, Disperindag Tanjungpinang tetap membuka fasilitasi bagi pedagang yang ingin melakukan relokasi secara mandiri.

Riany menegaskan, pedagang yang belum cocok dengan lokasi yang disediakan pemerintah dapat memilih tempat usaha lain sesuai kebutuhan, selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.