HARIANMEMOKEPRI.COM – Kecamatan Tanjungpinang Kota meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Arsip Tanah (SIAR TANAH) sebagai upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen dan pelayanan administrasi pertanahan.

Peluncuran aplikasi tersebut berlangsung di Kantor Camat Tanjungpinang Kota, Selasa (6/10/2026).

Camat Tanjungpinang Kota, Ridwan Budo, mengatakan aplikasi SIAR TANAH dikembangkan untuk mengatasi kendala dalam pengelolaan arsip tanah selama ini masih didominasi dokumen fisik dan pencatatan manual.

Menurutnya, belum terintegrasinya arsip dalam sistem informasi menyebabkan proses pencarian dokumen membutuhkan waktu cukup lama. Rata-rata pencarian satu berkas memerlukan waktu sekitar 20–30 menit.

Bahkan, pelayanan administrasi pertanahan yang membutuhkan penelusuran dan verifikasi arsip dapat berlangsung selama 2–3 hari kerja.

Melalui penerapan aplikasi SIAR TANAH, waktu pencarian dan verifikasi dokumen yang telah terdaftar dalam sistem ditargetkan menjadi hanya 3–5 menit per berkas.

Sementara itu, pelayanan dengan persyaratan lengkap dan arsip digital yang tersedia ditargetkan dapat diselesaikan paling lama satu hari kerja.

Ridwan menjelaskan, SIAR TANAH tidak sekadar menghadirkan aplikasi digital, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan tata kelola arsip agar lebih terstruktur dan memiliki standar pelayanan yang jelas.

“Pendekatan ini menjadikan SIAR TANAH sebagai instrumen transformasi proses pelayanan arsip tanah yang terukur, realistis untuk masa implementasi PKA, dan dapat diperluas secara bertahap,” ujar Ridwan.