HARIANMEMOKEPRI.COM – Puluhan warga dari Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara berkumpul di salah satu rumah warga di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Selasa (29/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait sejumlah persoalan pertanahan selama ini mereka hadapi.

Warga yang hadir mengaku terdampak aktivitas PT Citra Sugi Aditya (CSA), khususnya terkait dugaan penggarapan lahan secara sepihak.

Persoalan tersebut disebut menyangkut lahan yang diklaim masyarakat serta tanaman tumbuh yang sebelumnya menjadi bagian dari sumber penghidupan warga.

Pernyataan sikap masyarakat dibacakan oleh salah satu perwakilan warga, Usman, dan mendapat dukungan dari puluhan warga yang hadir.

Dalam pernyataan tersebut, masyarakat meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan kejelasan mengenai titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) beserta dokumen berkaitan dengan hak masyarakat atas lahan yang saat ini menjadi polemik.

Warga juga meminta penyelesaian terhadap dugaan penggarapan lahan menurut mereka memiliki dasar penguasaan atau kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sporadik, alas hak, maupun lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun.

Selain persoalan lahan, masyarakat turut meminta kejelasan mengenai plasma, koperasi, serta hak-hak masyarakat lainnya yang dinilai belum mendapatkan kepastian.

Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, ATR/BPN, DPRD, serta instansi terkait agar segera mengambil langkah penyelesaian terhadap persoalan terjadi di lapangan.