Masyarakat juga menyatakan menolak segala bentuk penguasaan, penggusuran maupun penggarapan lahan tanpa persetujuan pemilik dan tanpa adanya proses penyelesaian yang dianggap adil.
Meski menyuarakan persoalan pertanahan, warga menegaskan tidak menolak pembangunan maupun investasi di Kabupaten Lingga.
Mereka menyatakan mendukung investasi yang dilaksanakan dengan menghormati ketentuan hukum, budaya Melayu, lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut.
Warga juga meminta pemerintah hadir sebagai pihak yang dapat menjadi penengah sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
Selain pemerintah daerah, masyarakat berharap pemerintah pusat, DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Ombudsman Republik Indonesia hingga aparat penegak hukum dapat melihat secara langsung kondisi dan persoalan yang terjadi di Kabupaten Lingga.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menekankan bahwa tanah tidak hanya dipandang sebagai aset, tetapi juga menjadi sumber kehidupan dan sandaran ekonomi keluarga.
“Kami menegaskan bahwa masyarakat Lingga tidak menolak pembangunan dan tidak menolak investasi. Namun masyarakat juga tidak akan tinggal diam apabila hak-haknya diabaikan, dirugikan, atau diperlakukan tidak adil. Tanah adalah sumber kehidupan masyarakat. Keadilan adalah hak seluruh rakyat. Lingga bukan untuk diperebutkan, tetapi untuk dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.”
Dukung Musyawarah Akbar Lingga

