Harianmemokepri.com, Anambas – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 DPRD Anambas memperdalam pembahasan evaluasi kinerja pemerintah daerah melalui rapat kerja bersama tenaga ahli DPRD Kota Batam, Rabu (15/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Batam tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menilai capaian kinerja Bupati Kepulauan Anambas sepanjang tahun anggaran 2025 serta menyusun rekomendasi strategis untuk perbaikan ke depan.

Seluruh anggota pansus hadir dalam kegiatan tersebut. Pansus dipimpin Ketua Ayub, didampingi Wakil Ketua Firdian Syah, dengan anggota Riki, Tetty Hadiyati, Linda, Adnan, Siwandi, Syamsil Umri, H. Marjohan, dan Mariady.

Selain rapat kerja, pansus juga melakukan konsultasi dengan Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri. Dalam konsultasi tersebut, pansus mendapatkan penguatan materi dari Kepala Subdirektorat, Eka Sastra Effendi, SH, M.Si.

Sebelumnya, tim pansus juga telah melakukan konsultasi ke Jakarta. Dari pertemuan itu, muncul sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan LKPJ, salah satunya terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai.

dprdanambas1
Pansus DPRD Anambas saat foto Bersama dengan tenaga ahli DPRD Kota Batam, Rabu (15/4/2026). (Foto: Ayub Ketua Pansus)

Ketua Pansus, Ayub, mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen pada tahun 2027.