HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Dusun Lokot, Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, menuai sorotan dari warga.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga telah menggusur lahan sagu produktif milik masyarakat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kekhawatiran terkait penggunaan lahan sagu sebenarnya telah disampaikan jauh sebelum aktivitas dimulai.

“Sebelumnya saya sudah membawa persoalan ini ke dalam rapat bersama tokoh masyarakat, dinas terkait, dan pihak perusahaan. Yang kami khawatirkan waktu itu, sekarang benar-benar terjadi,” ujarnya kepada media ini, Kamis (02/04/2026).

Ia menjelaskan, dalam forum tersebut telah ditegaskan bahwa lahan sagu milik warga, termasuk yang telah bersertifikat, tidak boleh digarap dan harus dikeluarkan dari area Hak Guna Usaha (HGU).

“Bahkan kami sempat meminta ada perjanjian tertulis agar lahan-lahan itu tidak digunakan sampai kapan pun, meskipun terjadi pergantian pengurus perusahaan,”