HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memulai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Jumat (30/1/2026).
Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan bahwa DPA-SKPD merupakan dokumen resmi yang menjadi acuan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan program dan kegiatan selama tahun anggaran berjalan.
“DPA ini menjadi dasar pelaksanaan APBD sekaligus pedoman bagi seluruh OPD agar pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan,” ujarnya.
Lis menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran, dengan tetap mengedepankan prinsip tertib administrasi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengapresiasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD Kota Tanjungpinang, dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama mulai dari penyusunan KUA-PPAS hingga penetapan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026.

