Menurut Lis, seluruh kegiatan pembangunan harus dilaksanakan berdasarkan skala prioritas dan anggaran kas yang telah ditetapkan, serta dilakukan koordinasi lintas OPD apabila terdapat perubahan regulasi yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan.
“Realisasi anggaran harus tepat sasaran dan tepat waktu. Jangan sampai terjadi keterlambatan yang berdampak pada pelayanan publik,” tegasnya.
Lis juga meminta Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk berperan aktif tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada OPD guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pelaksanaan kegiatan harus memenuhi prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat manfaat, dan sesuai prosedur,” katanya.
Pada APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengelola anggaran sebesar Rp1,03 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di berbagai sektor.

