HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp3.016.813.392, Selasa (6/1/2026).
Eksekusi dilakukan terhadap uang hasil perkara korupsi yang melibatkan terpidana Goey Taufik Riyan dan Hadiyat Als Iyep, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh dana tersebut disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Kajari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7966K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 November 2025, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi uang sebesar Rp2,305 miliar atas nama terpidana Goey Taufik Riyan.
“Dana tersebut sebelumnya dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang sebagai barang bukti,” terang Rachmad Surya Lubis.
Perkara ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada kegiatan pembangunan Gedung Kelas Belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tahun Anggaran 2019–2020.

