“Halal bukan hanya urusan agama, tetapi juga gaya hidup dan mesin pertumbuhan ekonomi dunia. Tren global sekarang adalah halal,” ungkapnya.
Babe Haikal sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan mengimbau para pelaku usaha di Indonesia untuk segera mengurus sertifikasi halal, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
“Makanan, minuman, pakaian, kosmetik, dan obat-obatan yang dijual di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika tidak, harus diberi tanda non-halal,” tegasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 25 pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Desa Wisata Pulau Penyengat yang telah menerima sertifikasi halal gratis.
Rinciannya, 8 UMK bergerak di bidang kedai makanan dan minuman, serta 17 UMK di sektor produksi makanan dan minuman.

