Lis menambahkan, sebelum proses mutasi dan pelantikan dilaksanakan, Pemko Tanjungpinang juga mengirim surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mendapatkan rekomendasi.
“Harus diusulkan dulu ke MenPAN. Setelah rekomendasinya turun, barulah kita ajukan ke Mendagri untuk mendapatkan izin pelantikan,” pungkasnya.

